Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) telah menandatangani surat keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017. UMK ini ini naik sebesar 8,25 persen dari tahun lalu dan akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2017 besok.
Dasar penetapannya mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri serta Menakertrans yang menetapkan bahwa kenaikan UMK atau UMP adalah berdasarkan angka inflasi nasional yang ditetapkan.
Angka yang didapatkan yaitu sebesar 3,07 persen dan angka laju pertumbuhan ekonomi atau PDB sebesar 5,18 persen. Anka inilah yang kemudian dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat untuk direkomendasikan kepada Bupati dan Walikotanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry M. Sofwan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Senin (21/11/2016) malam menjelaskan, kenaikan UMK 2017 sebesar 8,25 persen ini merupakan pengajuan dari seluruh Kabupaten dan Kota.
“Kenaikan seluruhnya adalah sebesar 8,25 persen, ini berdasarkan seluruh pengajuan dari Kabupaten dan Kota. Alhamdulillah pada tanggal 21 November 2016 Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2017,” kata Ferry.
Angka UMK 2017 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, sebesar Rp 3.605.272 dan angka terendah di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.433.901. Berikut daftar lenkapnya:
1. Kabupaten Majalengka Rp 1.525.532
2. Kota Cirebon Rp 1.741.682,95
3. Kabupaten Cirebon Rp 1.723.578,15
4. Kabupaten Kuningan Rp 1.477.352,70
5. Kabupaten Indramayu Rp 1.803.239,33
6. Kabupaten Garut Rp 1.538.909,00
7. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.767.029,70
8. Kota Tasikmalaya Rp 1.776.686,00
9. Kabupaten Ciamis Rp 1.475.792,82
10. Kota Banjar Rp 1.437.522,11
11. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.433.901,15
12. Kota DepokRp 3.297.489,00
13. Kabupaten Bogor Rp 3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp 3.272.143,00
15. Kabupaten Sukabumi Rp 2.376.558,39
16. Kota Sukabumi Rp 1.985.494,00
17. Kabupaten Cianjur Rp 1.989.115,00
18. Kota Bandung Rp 2.843.662,55
19. Kabupaten Bandung Rp 2.463.461,49
20. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.468.289,44
21. Kabupaten Sumedang Rp 2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp 2.463.461,00
23. Kota Bekasi Rp 3.601.650,00
24. Kabupaten Bekasi Rp 3.530.438,44
25. Kabupaten Karawang Rp 3.605.272,00
26. Kabupaten Purwakarta Rp 3.169.549,17
27. Kabupaten Subang Rp 2.327.072,00
Ferry mengimbau kepada para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dalam satu bulan kedepan agar segera mempersiapkan perihal kenaikan UMK ini. “Kami minta pengusaha segera mempersiapkan upah yang baru ini sebelum 1 Januari 2017,” ujarnya.
Apabila dalam penetapan ini ada pihak-pihak yang merasa kurang puas, maka Ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya pun siap melayani sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat.
“Kita kan negara hukum apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang merasa masih belum puas terkait penetapan UMK ini maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, kami siap melayaninya sebagai bagian dari pertanggung jawaban yang harus kami lakukan dari Pemprov Jabar,” terangnya.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di: humas.jabarprov.go.id. (Adv)