Brandzview

Belajarlah pada Purwakarta soal Kerukunan Umat Beragama...

Kompas.com - 27/02/2017, 13:46 WIB


PURWAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mendapat penghargaan atas upayanya menjaga kerukunan antar-umat beragama di daerah tersebut. Kali ini, penghargaan berasal dari Kementerian Agama, yaitu Harmoni Award 2016.

"(Penghargaan) ini apresiasi kami kepada daerah yang memberikan kontribusi membangun keindonesiaan, sesuai dengan visi Kementerian Agama, agar terlahir kerukunan antar-umat beragama di Indonesia," ungkap Menteri Agama Lukman Hakin Saifudin, di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Lukman menyebutkan, ada 10 daerah menerima Harmoni Award 2016, yaitu tiga provinsi dan tujuh kabupaten kota. Tiga provinsi penerima penghargaan itu adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Kepulauan Riau.

Selain Kabupaten Purwakarta, kabupaten kota lain yang juga menerima penghargaan ini adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Alor, Kota Jayapura, Kota Tomohon, dan Kota Sungai Penuh.

“Sepuluh daerah tersebut mendapat skor tertinggi dari tiga aspek yang dinilai Kementerian Agama,” papar Lukman.

Aspek pertama, sebut Lukman, dukungan pemerintah daerah terhadap pelayanan untuk seluruh agama. Kedua, hasil kerja program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan terhadap seluruh penganut agama.

Terakhir, upaya untuk menjaga kerukunan antar-umat beragama di masing-masing daerah.

“Seluruh aspek ini telah melalui tahapan penilaian yang dilakukan Kantor Kementerian Agama di masing-masing wilayah,” terangnya.

Dok Humas Pemkab Purwakarta Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (baju putih tengah) berfoto bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (batik di sebelah kanannya) dan kepala daerah lain penerima Harmoni Award 2016, di Jakarta, Minggu (26/2/2017)

Lukman pun meminta seluruh daerah di Indonesia menjadikan para penerima penghargaan ini sebagai acuan atau rujukan dalam membangun kerukunan umat beragama dan toleransi di daerah.

"Secara khusus saya sampaikan agar ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam rangka membangun kerukunan dan toleransi di daerah masing-masing," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berbagi pengalamannya saat menggulirkan beberapa program yang mengandung muatan toleransi tersebut. Pemimpin daerah, kata dia, harus siap untuk tidak populer karena berhadapan dengan gerakan-gerakan intoleransi di wilayahnya masing-masing.

"Salah satu kewajiban penyelenggara negara itu menciptakan suasana rukun dan toleransi. Meskipun dia dihujat, dimarahi, itu risiko dalam menjalankan kewajiban. Intinya, harus siap tidak populer," tutur Dedi.

Menurut Dedi, kerangka pandang berbeda dalam agama pasti selalu ada dan perbedaan itu harus diterima.

“Agama bukan hanya aspek ritual formal. Namun, agama juga membangun bingkai keadilan bagi masyarakat. (Karenanya harus) dtitiktekankan pada dua hal, (yaitu) agama harus membangun rasa keadilan (dan) agama menjadi spirit pengetahuan,” tegas dia.

(RENI SUSANTI)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau