kabar mpr

Ketua MPR RI Imbau Agar Etika Kehidupan Berbangsa Terus Ditegakkan

Kompas.com - 31/05/2017, 17:58 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan keresahannya akan masalah kesenjangan, keadilan sosial, dan hukum yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan bangsa untuk menjadikan Pancasila sebagai sistem etika dan sistem tindakan.

"Ini adalah ketidakmampuan, bahkan bisa jadi ketidakmauan kita dalam menerjemahkan Pancasila sebagai ideologi negara menjadi Pancasila sebagai sistem etika," kata Zulkifli saat membuka Konferensi Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara VI, Komplek DPR/MPR RI, Rabu (31/5/2017) siang.

Ia pun menambahkan, saat ini untuk menegakkan etika tersebut, telah dibentuk lembaga penegak kode etik yaitu dalam bentuk Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan di setiap lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Baik yang bersifat permanen maupun ad hoc. Menurutnya, penegakan kode etik merupakan salah satu instrumen mendasar untuk menjaga kehormatan sebuah profesi atau organisasi.

Dalam pidatonya, Zulkifli juga menjabarkan bidang-bidang yang dicakup dalam Etika Kehidupan Berbangsa menurut TAP MPR No. VI/MPR/2001. Etika tersebut meliputi etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan, etika keilmuan dan etika lingkungan.

"Jika kita cermati, terlihat langkah maju yang kongkrit terhadap penerapan etika di negara kita dengan pembentukan lembaga etik hampir di semua sektor dan adanya kode etik di setiap lembaga," ujar Zulkifli.

Meskipun demikian, Zulkifli menegaskan masih banyak hal yang perlu diperbaiki terkait dengan penerapan etika di Indonesia sebagai perwujudan Pancasila dan UUD 1945. Ia juga menyatakan perlunya pengadilan etik untuk mengawasi dan menerapkan aturan etika tersebut.

Menurut Zulkifli, peradilan etika bagi pejabat negara diperlukan karena beberapa alasan. Pertama, dalam sistem demokrasi, pengawasan perilku pejabat negara yang memiliki posisi penting dalam demokrasi merupakan unsur utama. Kedua, pejabat negara merupakan profesi yang penting bagi berkehidupan negara di negara remokrasi. Ketiga, karena pejabat publik bekerja di ruang publik atau norma kepatutan masyarakat.

"Forum ini menjadi salah satu upaya bagi kita untuk memberikan pemikiran dan rekomendasi tentang apa yang perlu dilakukan untuk menegakkan etika berkehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh bidang," katanya.

Konferensi Etika Kehidupan Berbangsa adalah kerjasama antara MPR RI, Komisi Yudisial, dan DKPP. Konferensi ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian peringatan hari lahir Pancasila dan termasuk dalam rangkaian Pekan Pancasila yang  ditetapkan mulai 29 Mei - 4 Juni 2017.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau