Kilas

Ini Cara Kota Semarang Jaga Kemulusan Jalan Pantura

Kompas.com - 11/07/2017, 11:06 WIB


SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang bakal lebih aktif menjaga jalan di wilayahnya agar tak mudah rusak. Jalan-jalan protokoler di ibukota Jawa Tengah ini, terutama di pantura kerap rusak, karena dibebani bobot kendaraan yang berlebih.

"Jalan ini (Pantura) cepat rusak karena truk-truk yang kelebihan muatan dibiarkan melintas", kata Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Senin sore (10/7/2017).

Wali Kota Semarang meninjau langsung proses penindakan sopir yang bobot kendaraannya melebihi tonase. Penindakan dilakukan oleh Dinas Perhubingan bersama Satlantas Polrestabes Semarang.

Ia ikut aktif memberhentikan tujuh truk yang over tonase di Jalan Kaligawe, Semarang. Truk kemudian ditilang lantaran membawa muatan melebihi kapasitas berat jalan.

Senin sore itu, Dinas Perhubungan memulangkan tujuh truk yang kelebihan tonase. Hendrar mendukung Dinas Perhubungan memberi sanksi tilang dan pemulangan kendaraan tersebut.

Jalan Pantura Kaligawe sendiri merupakan jalan nasional dengan klasifikasi kelas I. Jalan itu hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2,5 meter dan panjang maksimal 18 meter, serta tinggi maksimal 4,2 meter.

Dengan klasifikasi kelas 1, sepanjang Jalan Kaligawe hanya mampu menahan beban dengan muatan sumbu terberat 10 ton.

Berdasarkan mesin timbang portabel, berat muatan truk-truk itu melewati batas aturan. Mesin timbang portabel yang dimaksud berupa dua landasan berwarna kuning yang menjadi tempat pijakan truk. Dari situ, keseluruhan berat kendaraan akan terdata. Jika melebihi ketentuan, kendaraan dipastikan akan ditilang.

Hendrar mengatakan, penilangan perlu dilakukan secara berkala untuk memberi efek jera bagi para pengguna kendaraan. Penindakan itu sebagai upaya antisipasi agar jalan pantura tidak terus menerus diperbaiki karena rusak.

"Maka dari itu, kita akan melakukan sidak seperti ini rutin untuk meminimalkan kerusakan jalan akibat dilewati kendaraan besar yang melebihi beban Jalan Kaligawe sebesar 10 ton," paparnya.

Sejumlah sopir truk bermuatan berat menerima surat tilang dari kepolisian. Salah satunya Kalis yang berat kendaraannya lebih mencapai 12,6 ton.

Saat ditilang, Kalis tak tahu berat muatan karena hanya bertugas menghantarkan barang. "Ya enggak tahu tahu, Saya hanya diminta perusahaan untuk mengantar," kilahnya.

Hendrar pun bakal melayangkan surat kepada perusahaan logistik untuk menimbang barang bawaan mereka agar tak lagi melebihi tonase yang ditentukan.

"Nanti saya minta Dinas Perbubungan Kota Semarang untuk menyurati perusahaan-perusahaan yang kendaraan logistiknya kerap melebihi berat yang mampu dibebankan di Jalan Kaligawe," imbuhnya. (KONTRIBUTOR SEMARANG/ NAZAR NURDIN)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com