www.kompas.com
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, santunan yang diberikan berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Pensiun (JP) berkala, dan bantuan beasiswa untuk dua orang anak korban. (Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan)