Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakartamengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024.
(dok. Freepik/xb100)