Kilas

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Pertanggungjawaban Kinerja 2017

Kompas.com - 31/03/2018, 03:23 WIB


TRENGGALEK, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar rapat paripurna, Kamis (29/3/2018). Ada tiga agenda dalam paripurna tersebut, yakni penetapan susunan pimpinan dan anggota kelengkapan dewan, penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2017, serta penyampaian penjelasan dua ranperda usulan bupati.

Plt. Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, secara garis besar target-target yang ditetapkan pemerintah pada 2017 bisa dicapai dengan baik. Meski begitu, pihaknya mengakui ada beberapa catatan dalam LKPJ bupati tahun anggaran 2017 yang perlu ditingkatkan. Misalnya mengenai Indek Desa Membangun (IDM) yang saat ini ada di tengah dan masuk dalam kategori desa berkembang.

Ia berharap desa berkembang bisa menjadi desa mandiri. Namun demikian, pihaknya menjelaskan ini merupakan pekerjaan panjang yang butuh waktu.

Angka kemiskinan di Kabupaten Trenggalek juga menurun. Sedangkan, angka pengangguran terbuka mengalami kenaikan namun masih dalam batas kewajaran.

(Baca: Potensi Lokal Trenggalek Ditawarkan ke Tingkat Nasional)

“Secara umum, semua itu sesuai dengan target dalam RPJMD, tapi memang ada beberpa catatan,” kata Plt. Bupati Trenggalek Muchammad Nur Arifin, Jumat (30/3/2018).

Ada pun terkait dua raperda usulan bupati, Arifin mengatakan bahwa struktur penyelenggaran pemerintahan desa tidak hanya kepala desa beserta para pembantunya. Badan Permusyawaratan Desa juga menjadi bagian yang terpisahkan untuk menjalankan penyelenggaraan di desa.

Untuk itulah, perlu ditegaskan atau diatur fungsi BPD dalam mengawal kebijakan yang ada di desa. “Sifatnya seperti DPR, tapi di tingkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, penghapusan perda mengani restribusi ijin gangguan (HO) merupakan tindak lanjut dari penghapusan ijin gangguan yang sebelumnya telah dihapus. Ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan berusaha.

“Perda ijin HO-nya sudah dicabut, lha ini retribusinya (HO) juga dicabut,” imbuhnya.

(Baca juga: Pantau Terus Perkembangan investasi di Trenggalek)

Pemimpin sidang paripurna, Guswanto, menegaskan memang ada reshuffle dalam susunan alat kelengkapan dewan, utamanya pada Fraksi Demokrat dan Fraksi PDIP.

Ia berpendapat, banyak hal positif yang telah berhasil dilakukan pemerintah. Salah satunya keberhasilan menekan angka kemiskinan. Meski begitu, angka pengangguran terbuka di Trenggalek masih tinggi.

“Untuk memperdalam pembahasan LKPJ ini, kami telah dibentuk panitia khusus (pansus),” katanya.

Hal sama juga berlaku untuk dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati terkait dengan Badan Permusywaratan Desa dan penghapusan perda menganai retribusi ijin gangguan. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau