Advertorial

Warga Jakarta Patut Gembira, Diskon PBB 5 Persen Ada Lagi untuk Periode Juli hingga September 2023

Kompas.com - 19/07/2023, 08:58 WIB

KOMPAS.com – Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Dengan disiplin bayar pajak, masyarakat turut mendukung kemajuan daerah dan negara.

Adapun PBB sebaikny dibayarkan tepat waktu. Dengan begitu, Anda akan terhindar denda, mendukung pembangunan serta pelayanan publik di daerah domisili, serta berpotensi mendapatkan insentif.

Khusus Anda warga Ibu Kota, ada kabar menggembirakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI terkait pajak PBB.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, Bapenda memberikan keringanan diskon 5 persen untuk pembayaran yang dilakukan pada periode Juli hingga September 2023 sebesar 5 persen.

“Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon keringanan PBB sebesar 5 persen, pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu pada 30 September 2023,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Adapun upaya tersebut merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta untuk pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2023, wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2023 pada periode Juli hingga September 2023 akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

“Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli hingga September 2023,” kata Morris.

Oleh karena itu, Morris mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Segera lakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2023 untuk memanfaatkan diskon PBB 5 persen yang berlaku.

“Manfaatkan diskon PBB dan insentif pemerintah sebagai kesempatan untuk mendukung pemulihan ekonomi sekaligus turut serta dalam membangun daerah yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu,” ujar Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com