Advertorial

Pasca Pencabutan Perda 11 Tahun 1992, DPRD DKI Jakarta Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu

Kompas.com - 08/11/2023, 15:44 WIB

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Penjabat (Pj) Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, pencabutan Perda tersebut sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Terlebih, saat ini, gugus Pulau Seribu telah ditetapkan sebagai kabupaten administrasi dan bukan lagi bagian dari wilayah administrasi Jakarta Utara.

“Kami berpikir, ke depan, pengembangan Pulau Seribu harus ditopang payung undang-undang untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Khoirudin dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Khoirudin melanjutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Oleh karena itu, ia berharap, pencabutan Perda Nomor 1992 mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga Jakarta.

Pencabutan perda tersebut, dinilainya, juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk mengembangkan wilayah yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di perda ini.

“Selama ini, banyak warga Jakarta yang berwisata ke puncak. Ke depan, kami akan mendorong warga Jakarta berwisata ke Pulau Seribu dengan menyediakan transportasi yang memadai. Saat ini, jika masyarakat ingin berwisata ke Pulau Seribu, tidak ada hotel. Adanya rumah-rumah warga. Kami ingin ada perbaikan dengan penguatan di raperda baru,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992. Berdasarkan fakta secara kewilayahan, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai kabupaten administrasi karena sudah memiliki dua wilayah kecamatan.

“Pada Perda 1992, Kepulauan Seribu masih berada di wilayah Jakarta Utara. Sekarang wilayah ini sudah (menjadi) kabupaten,” tutur Heru.

Selanjutnya, sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umum terkait raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, pada Selasa (14/11/2023). ***

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com