KOMPAS.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sanksi diberikan karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui program Subsidi Tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Pjs Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT Marthia Mulia Asri mengatakan, salah satu pelanggaran yang dilakukan berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
Hal tersebut menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi, walaupun sudah terdaftar.
“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian, kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (5/11/2023).
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT.
Rinciannya adalah wilayah sales area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, wilayah SA Tegal 35 SPBU, serta DIY dan Solo Raya sebanyak 85 SPBU.
Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja untuk SPBU.
SPBU yang melakukan penyalahgunaan ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU.
Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
“Saat melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) juga menemukan penyalahgunaan yang dilakukan SPBU, seperti penyalahgunaan QR code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak, tidak ada surat rekomendasi, serta tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken,” ujar Marthia.
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU ini memengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur agar kuota yang ditetapkan benar- benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Pemberian sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY yang melanggar diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk oleh pihak SPBU.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak, tetapi secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," tutur Marthia.
Untuk memastikan penyaluran BBM, termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga berkoordinasi secara erat dengan stakeholder dan mitra terkait.
Selain itu, bila ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas Pertamina, seperti Pertamax Series dan Dex Series,” lanjut Marthia.
Pertamina mengapresiasi pelanggan setia yang terus menggunakan produk Pertamina. Bila menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM di SPBU, masyarakat dapat Pertamina Call Center (PCC) 135 ataupun e-mail pcc135@pertamina.com.
Untuk mendapatkan informasi mengenai produk Pertamina khusus untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, silakan cek melalui sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga, @mypertamina, dan @patraniagarjbt.