Imam Hambali alias Kemat (kanan) dan Devid Eko Prianto menangis haru saat menghirup udara bebas di pelataran Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Kamis (4/12). Kemat dan Devid yang sebelumnya divonis 17 tahun dan 12 tahun dibebaskan berdasarkan keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.(KOMPAS/INGKI RINALDI / Kompas Images)