Pekerja kantoran antre untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak di lokasi Drop Box (kotak khusus) yang dibuka Kantor Pajak Pratama Tanah Abang 3 di Taman Gedung BRI, Sudirman, Jakarta, Senin (30/3). Batas akhir penyerahan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah hari ini, Selasa (31/3), sementara bagi perusahaan tanggal 30 April 2009. Wajib pajak pribadi yang terlambat menyerahkan SPT dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan bagi perusahaan dikenai Rp 1 juta.(Kompas/Lasti Kurnia)