Ilustrasi: "Dua tahun lalu kita masih bebas menjual buku pelajaran secara langsung ke siswa, dengan adanya Permen No.2 tahun 2008 ini semuanya dikendalikan oleh pemerintah," kata Ketua Ikapi Pusat Setia Dharma Madjid, di Jakarta, Senin (15/6).(shutterstock)