Perokok menggunakan fasilitas ruang merokok yang disediakan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/10). Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan Perda No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok mulai Kamis (22/10). (KOMPAS/RADITYA HELABUMI )