www.kompas.com
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M Hamzah (kanan) mengikuti Sidang Permohonan Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).(KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN)