www.kompas.com
Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/3). Udju didakwa menerima cek perjalanan Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.(KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)