www.kompas.com
Sjahril Djohan (tengah) terdakwa mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2009 serta dugaan suap dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL) tahun 2008, usai menjalani sidang dangan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010). Ia divonis satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp 50 juta, dan subsider empat bulan penjara.(KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)