Terdakwa AKP Sri Sumartini (kanan) memeluk putrinya, Anggi (20) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010 ). Majelis hakim memvonis Sri Sumartini dengan hukuman penjara dua tahun serta denda Rp 50 juta dengan atau subsider satu bulan penjara.(KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)