Terdakwa, AKP Sri Sumartini alias Tini, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Kamis (16/9/2010). Ia dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus Tambunan.(KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)