www.kompas.com
Terdakwa kasus narkoba Putri Ariyanti Haryowibowo didampingi penasehat hukumnya, Sandy Arifin (kanan), saat menunggu sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2011).(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)