www.kompas.com
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun (kiri), menjawab pertanyaan wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/5). Adang Daradjatun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi bila ingin menjemput istrinya, Nunun Nurbaeti, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, untuk dibawa pulang ke Indonesia.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)