Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Perusahaan dan agen properti diwajibkan melaporkan transaksi properti kepada PPATK, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(shutterstock)