Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011).
(TRIBUN JAKARTA/HERUDIN)