www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin (kanan), diwawancarai wartawan seusai sidang atas kasusnya dengan agenda pembacaan vonis. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/4), memvonis Nazaruddin dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.(KOMPAS/ALIF ICHWAN)