Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin (kanan), diwawancarai wartawan seusai sidang atas kasusnya dengan agenda pembacaan vonis. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/4), memvonis Nazaruddin dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.(KOMPAS/ALIF ICHWAN)