www.kompas.com
Anand Krishna (tengah) seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011). Anand Krishna dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES )