www.kompas.com
FR, tersangka pembacok siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap pada Rabu (26/9/2012) malam di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO )