Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan dapat meminimalkan kemacetan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
(dok. Freepik/jcomp)