Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 guna meringankan beban masyarakat.
(dok. Freepik/xb100)