Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 2025, Ada Pembebasan hingga Keringanan Pajak

Kompas.com - 19/04/2025, 14:43 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Selasa (8/4/2025).

Langkah tersebut merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan keadilan perpajakan serta meringankan beban warga Jakarta dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Berikut adalah rincian kebijakan insentif PBB-P2 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada 2025.

  1. Pembebasan 100 persen pokok PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan penuh pokok pajak untuk Tahun Pajak 2025 dengan sejumlah ketentuan.

  • Berlaku untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
  • Wajib pajak harus merupakan orang pribadi.
  • Jika memiliki lebih dari satu obyek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu obyek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak telah tervalidasi di akun Pajak Online.
  1. Pengurangan pokok PBB-P2

Insentif pengurangan pokok pajak diberikan secara otomatis oleh sistem dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pengurangan 50 persen bagi wajib pajak yang pada 2024 memperoleh pembebasan (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/SPPT Rp 0). Sebagai contoh, jika wajib pajak terkena pajak Rp 1 juta pada 2025, maka pajak yang dibayarkan hanya Rp 500.000.
  • Pembatasan kenaikan pajak agar tidak lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya. Contohnya, jika wajib pajak membayar Rp 1 juta pada 2024 dan dikenakan Rp 1,8 juta pada 2025, maka pajak yang wajib dibayarkan hanya Rp 1,5 juta.
  1. Keringanan pembayaran lebih awal

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut.

PBB-P2 Tahun Pajak 2025:

  • Keringanan 10 persen untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
  • Keringanan 7,5 persen untuk pembayaran mulai 1 Juni – 31 Juli 2025.
  • Keringanan 5 persen untuk pembayaran mulai 1 Agustus – 30 September 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024:

  • Keringanan 5 persen jika pajak dibayar antara 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019:

  • Keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran pada periode 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012:

  • Tambahan keringanan 25 persen di atas potongan pokok 25 persen yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 124 Tahun 2017.
  1. Pembebasan sanksi administratif

Untuk mempermudah pembayaran, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi sejumlah syarat.

  • Bunga angsuran dibebaskan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025
  • Bunga keterlambatan dibebaskan untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2024. Pembebasan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sudah melunasi pokok pajak, tetapi masih memiliki tunggakan sanksi administratif.

Pajak lebih adil dan progresif

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah memainkan peran penting dalam pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan pajak dilakukan untuk menjaga keadilan dan proporsionalitas, sekaligus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Lewat program insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini sejalan dengan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 pada tautan berikut https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau