KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Selasa (8/4/2025).
Langkah tersebut merupakan wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan keadilan perpajakan serta meringankan beban warga Jakarta dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Berikut adalah rincian kebijakan insentif PBB-P2 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada 2025.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan penuh pokok pajak untuk Tahun Pajak 2025 dengan sejumlah ketentuan.
Insentif pengurangan pokok pajak diberikan secara otomatis oleh sistem dengan ketentuan sebagai berikut.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut.
PBB-P2 Tahun Pajak 2025:
PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024:
PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019:
PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012:
Untuk mempermudah pembayaran, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi sejumlah syarat.
Pajak lebih adil dan progresif
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak daerah memainkan peran penting dalam pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan pajak dilakukan untuk menjaga keadilan dan proporsionalitas, sekaligus mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Lewat program insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini sejalan dengan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 pada tautan berikut https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf.