www.kompas.com
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga pembelian ubi kayu oleh industri yang berlaku sejak Senin (5/5/2025).(dok. Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)