Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga pembelian ubi kayu oleh industri yang berlaku sejak Senin (5/5/2025).
(dok. Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)