Advertorial

Gubernur Lampung: Harga Singkong Ditetapkan Rp 1.350 per Kg, Tanpa Ukur Kadar Pati

Kompas.com - 06/05/2025, 15:37 WIB

KOMPAS.com Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi ini menetapkan harga pembelian ubi kayu (singkong) oleh industri sebesar Rp 1.350 per kg tanpa pengukuran kadar pati.

Dalam instruksi ini, Gubernur menetapkan harga pembelian ubi kayu (singkong) oleh industri sebesar Rp 1.350 per kg tanpa pengukuran kadar pati. Potongan refaksi ditentukan maksimal 30 persen.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respons aksi unjuk rasa yang dilakukan petani ubi kayu dari berbagai kabupaten di Lampung.

Gubernur Mirza menerima langsung aspirasi petani yang menyampaikan keluhan mengenai penurunan harga singkong dan praktik pengurangan harga berdasar kadar pati di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, perwakilan petani, dan mahasiswa, Gubernur Mirza menerbitkan instruksi penetapan harga ubi kayu.

Lewat instruksi itu, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota serta perusahaan industri tapioka di seluruh wilayah Lampung untuk mengikuti penetapan harga terbaru.

Instruksi Gubernur tersebut berlaku mulai Senin (5/5/2025) dan bersifat sementara hingga ada putusan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan larangan terbatas (lartas) yang berlaku secara nasional.

Gubernur Mirza menjelaskan, harga singkong di Lampung saat ini termasuk tinggi jika dibandingkan beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin.

"Harga (ubi kayu di sini) sudah tinggi dibandingkan daerah lain. Silakan dihitung, harga (yang ditetapkan) ini tanpa melihat kadar aci," ujar Gubernur dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa instruksi tersebut akan disampaikan kepada seluruh perusahaan terkait agar dipatuhi dan dilaksanakan.

Untuk memastikan pelaksanaannya, Gubernur Mirza akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau