KOMPAS.com — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi ini menetapkan harga pembelian ubi kayu (singkong) oleh industri sebesar Rp 1.350 per kg tanpa pengukuran kadar pati.
Dalam instruksi ini, Gubernur menetapkan harga pembelian ubi kayu (singkong) oleh industri sebesar Rp 1.350 per kg tanpa pengukuran kadar pati. Potongan refaksi ditentukan maksimal 30 persen.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respons aksi unjuk rasa yang dilakukan petani ubi kayu dari berbagai kabupaten di Lampung.
Gubernur Mirza menerima langsung aspirasi petani yang menyampaikan keluhan mengenai penurunan harga singkong dan praktik pengurangan harga berdasar kadar pati di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, perwakilan petani, dan mahasiswa, Gubernur Mirza menerbitkan instruksi penetapan harga ubi kayu.
Lewat instruksi itu, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota serta perusahaan industri tapioka di seluruh wilayah Lampung untuk mengikuti penetapan harga terbaru.
Instruksi Gubernur tersebut berlaku mulai Senin (5/5/2025) dan bersifat sementara hingga ada putusan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan larangan terbatas (lartas) yang berlaku secara nasional.
Gubernur Mirza menjelaskan, harga singkong di Lampung saat ini termasuk tinggi jika dibandingkan beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin.
"Harga (ubi kayu di sini) sudah tinggi dibandingkan daerah lain. Silakan dihitung, harga (yang ditetapkan) ini tanpa melihat kadar aci," ujar Gubernur dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa instruksi tersebut akan disampaikan kepada seluruh perusahaan terkait agar dipatuhi dan dilaksanakan.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Gubernur Mirza akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya.