Bantah Peras BUMN, Andi Timo Menangis
Sambil menangis, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang, bantah peras direksi PT Merpati Nusantara Airlines.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Antisipasi Perubahan Iklim, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Perkuat Cadangan Pangan
Antisipasi Perubahan Iklim, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Perkuat Cadangan Pangan
Nasional
Gaspol Hari Ini! Kepala Bakom RI: Banyak Orang Fitnah Prabowo Antikritik
Gaspol Hari Ini! Kepala Bakom RI: Banyak Orang Fitnah Prabowo Antikritik
Nasional
Komdigi Gelar Investigasi Internal Imbas Rating Game IGRS Janggal
Komdigi Gelar Investigasi Internal Imbas Rating Game IGRS Janggal
Nasional
Dampak Konflik Timur Tengah, Bahan Baku Mebel di Kota Pasuruan Melonjak Hingga 80 Persen
Dampak Konflik Timur Tengah, Bahan Baku Mebel di Kota Pasuruan Melonjak Hingga 80 Persen
Surabaya
Peluang Godzilla El Nino 2026 Kecil, Ini Prediksi Musim Kemarau di DIY
Peluang Godzilla El Nino 2026 Kecil, Ini Prediksi Musim Kemarau di DIY
Yogyakarta
Digugat Pegawainya yang Dimutasi, Natalius Pigai Beri Penjelasan
Digugat Pegawainya yang Dimutasi, Natalius Pigai Beri Penjelasan
Nasional
Menang Praperadilan, Anggota DPRD Padangsidimpuan Dibebaskan dari Tahanan
Menang Praperadilan, Anggota DPRD Padangsidimpuan Dibebaskan dari Tahanan
Regional
Polisi Selidiki Kasus Ganjal ATM di Bogor, Korban Diduga Rugi Jutaan Rupiah
Polisi Selidiki Kasus Ganjal ATM di Bogor, Korban Diduga Rugi Jutaan Rupiah
Megapolitan
Pigai Soal Kasus Andrie Yunus: Kami Tak Bisa Digiring Menentukan Proses Hukum
Pigai Soal Kasus Andrie Yunus: Kami Tak Bisa Digiring Menentukan Proses Hukum
Nasional
Sakit Hati dan Mabuk, Pria di Banjarmasin Tusuk Kenalannya Hingga Tewas
Sakit Hati dan Mabuk, Pria di Banjarmasin Tusuk Kenalannya Hingga Tewas
Regional
Dilema Pedagang Pasar di Mataram, Tetap Pakai Plastik meski Untung Berkurang
Dilema Pedagang Pasar di Mataram, Tetap Pakai Plastik meski Untung Berkurang
Regional
Saksikan Rekannya Perkosa Remaja, Tiga Polisi di Jambi Disidang Etik
Saksikan Rekannya Perkosa Remaja, Tiga Polisi di Jambi Disidang Etik
Regional
Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya jika Kasusnya Ditangani Peradilan Militer
Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya jika Kasusnya Ditangani Peradilan Militer
Megapolitan
LPG 3 Kg Langka di Lombok Timur, UMKM Tutup dan Warga Pingsan Saat Antre
LPG 3 Kg Langka di Lombok Timur, UMKM Tutup dan Warga Pingsan Saat Antre
Regional
Jalan Gombel Lama Semarang Akan Ditutup 7 Bulan Mulai 20 April 2026, Dialihkan Lewat Setiabudi
Jalan Gombel Lama Semarang Akan Ditutup 7 Bulan Mulai 20 April 2026, Dialihkan Lewat Setiabudi
Regional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau