Warga Nigeria Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara
Narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan, SM, warga Nigeria, tertangkap mengendalikan bisnis narkoba dari penjara.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Dugaan Kebocoran Data Game dan Momentum Evaluasi Verifikasi IGRS Komdigi
Dugaan Kebocoran Data Game dan Momentum Evaluasi Verifikasi IGRS Komdigi
Nasional
Kisah Rizal, Guru Honorer yang Tiba-tiba Jadi 'Pemilik' Ferrari: Foto KTP Saya Diganti Orang Lain
Kisah Rizal, Guru Honorer yang Tiba-tiba Jadi 'Pemilik' Ferrari: Foto KTP Saya Diganti Orang Lain
Bandung
Tawuran Pelajar SMP Pecah di Dramaga Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia
Tawuran Pelajar SMP Pecah di Dramaga Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia
Bandung
Kejari Klaten Tahan Kades dan Kontraktor Terkait Korupsi Renovasi Masjid
Kejari Klaten Tahan Kades dan Kontraktor Terkait Korupsi Renovasi Masjid
Regional
Pramono: Jangan Ada Intervensi Politik dan Titipan untuk Direksi BUMD DKI!
Pramono: Jangan Ada Intervensi Politik dan Titipan untuk Direksi BUMD DKI!
Megapolitan
Duduk Perkara Penyegelan Pulau Umang di Banten, Berawal dari Iklan Jual Beli Rp 65 Miliar
Duduk Perkara Penyegelan Pulau Umang di Banten, Berawal dari Iklan Jual Beli Rp 65 Miliar
Regional
Kebakaran Hanguskan Rumah 2 Lantai di Jombang, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis
Kebakaran Hanguskan Rumah 2 Lantai di Jombang, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis
Surabaya
Saat Para Pakar Dilaporkan karena Kritik Pemerintah, Kebebasan Bicara Dibungkam?
Saat Para Pakar Dilaporkan karena Kritik Pemerintah, Kebebasan Bicara Dibungkam?
Megapolitan
Kagetnya Pansel dan DPR Kecolongan Loloskan Hery Susanto yang Korupsi Jadi Ketua Ombudsman
Kagetnya Pansel dan DPR Kecolongan Loloskan Hery Susanto yang Korupsi Jadi Ketua Ombudsman
Nasional
Korupsi Rp 429 Juta, Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
Korupsi Rp 429 Juta, Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
Regional
Soal Pemasangan Chattra di Candi Borobudur, Menbud Fadli Zon: Masih dalam Proses, Bukan Batu
Soal Pemasangan Chattra di Candi Borobudur, Menbud Fadli Zon: Masih dalam Proses, Bukan Batu
Yogyakarta
Napas Lega Rismon Sianipar, Lepas dari Kasus Ijazah Jokowi
Napas Lega Rismon Sianipar, Lepas dari Kasus Ijazah Jokowi
Megapolitan
5 Fakta Pulau Umang Banten Disegel KKP Usai Viral Dijual Rp 65 Miliar
5 Fakta Pulau Umang Banten Disegel KKP Usai Viral Dijual Rp 65 Miliar
Regional
Bisnis BBM Ilegal di Banjarmasin Dibongkar Polisi, 400 Liter Biosolar Disita
Bisnis BBM Ilegal di Banjarmasin Dibongkar Polisi, 400 Liter Biosolar Disita
Regional
Misi Suci Dimulai, Selamat Bertugas Petugas Haji 2026
Misi Suci Dimulai, Selamat Bertugas Petugas Haji 2026
Nasional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau