Andi Jadi Tersangka Bukan soal Tanda Tangan atau Tidak
Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang bukan karena dia menandatangani atau tidak menandatangani sesuatu.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Usai Gerbang Digital, Ketua RT di Gandaria Beri GPS ke Warga untuk Lawan Curanmor
Usai Gerbang Digital, Ketua RT di Gandaria Beri GPS ke Warga untuk Lawan Curanmor
Megapolitan
Sidang Korupsi Aset PTPN di Medan, Ahli Tegaskan Negara Wajib Ganti Rugi 20 Persen Lahan
Sidang Korupsi Aset PTPN di Medan, Ahli Tegaskan Negara Wajib Ganti Rugi 20 Persen Lahan
Medan
Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek: Saya Akan Koordinasi dengan Rektor Pantau Kasus Ini
Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek: Saya Akan Koordinasi dengan Rektor Pantau Kasus Ini
Nasional
DPRD Jember Minta Program Perhutanan Sosial Diawasi Ketat
DPRD Jember Minta Program Perhutanan Sosial Diawasi Ketat
Surabaya
Kronologi Napi Korupsi Berada di Coffee Shop: Keluar Rutan, Hadiri Sidang PK di PN Kendari
Kronologi Napi Korupsi Berada di Coffee Shop: Keluar Rutan, Hadiri Sidang PK di PN Kendari
Regional
Cerita Anak Tukang Seragam di Subang Lolos SNBP ITB, Orangtua Sempat Khawatirkan Uang Kuliah
Cerita Anak Tukang Seragam di Subang Lolos SNBP ITB, Orangtua Sempat Khawatirkan Uang Kuliah
Bandung
Buntut SK Palsu, Bupati Gresik Pastikan Tak Ada Rekrutmen ASN 2026
Buntut SK Palsu, Bupati Gresik Pastikan Tak Ada Rekrutmen ASN 2026
Surabaya
KPK Dalami Informasi Soal Peredaran Cukai Palsu
KPK Dalami Informasi Soal Peredaran Cukai Palsu
Nasional
Pemkot Surabaya Akan Lelang 80 Kendaraan Dinas Lama, Beralih ke Listrik Mei 2026
Pemkot Surabaya Akan Lelang 80 Kendaraan Dinas Lama, Beralih ke Listrik Mei 2026
Surabaya
Air PAM di Rawa Buaya Jakbar Kotor dan Bau, PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
Air PAM di Rawa Buaya Jakbar Kotor dan Bau, PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
Megapolitan
Warga Cianjur Mengaku Dipukul Pegawai Dapur MBG, Diduga Miskomunikasi
Warga Cianjur Mengaku Dipukul Pegawai Dapur MBG, Diduga Miskomunikasi
Bandung
Dugaan Jual Beli Jabatan di Kabupaten Bogor, 24 ASN Diperiksa, 4 Orang Lakukan Transaksi
Dugaan Jual Beli Jabatan di Kabupaten Bogor, 24 ASN Diperiksa, 4 Orang Lakukan Transaksi
Bandung
Pemkot Pekalongan Hapus Denda PBB April 2026, Ini yang Tetap Harus Dibayar
Pemkot Pekalongan Hapus Denda PBB April 2026, Ini yang Tetap Harus Dibayar
Regional
Amphuri Ungkap Penyebab Utama Antrean Haji di Indonesia
Amphuri Ungkap Penyebab Utama Antrean Haji di Indonesia
Regional
Tiga Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditahan, Polisi Ungkap Peran dan Penyebab Kebakaran
Tiga Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditahan, Polisi Ungkap Peran dan Penyebab Kebakaran
Regional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau