Mencermati Pasal-pasal untuk Kasus Rasyid Rajasa
Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa 22 telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan P-21.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemeras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Polisi Tangkap Pemeras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Megapolitan
Kurang dari 48 Jam, 8 Tahanan Kabur dari Polres Bangka Berhasil Ditangkap Kembali
Kurang dari 48 Jam, 8 Tahanan Kabur dari Polres Bangka Berhasil Ditangkap Kembali
Regional
Kronologi Kecelakaan Beruntun Purworejo: Berawal dari Kucing Melintas, Pengendara Motor Tewas
Kronologi Kecelakaan Beruntun Purworejo: Berawal dari Kucing Melintas, Pengendara Motor Tewas
Regional
Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Dayeuhkolot Bandung, Aktivitas Terhambat
Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Dayeuhkolot Bandung, Aktivitas Terhambat
Bandung
PAN Sebut Saran JK untuk Naikkan Harga BBM Tak Sesuai Data Terkini
PAN Sebut Saran JK untuk Naikkan Harga BBM Tak Sesuai Data Terkini
Nasional
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kena OTT KPK, PDIP Jatim: Bukan Anggota PDIP
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kena OTT KPK, PDIP Jatim: Bukan Anggota PDIP
Surabaya
ASN Tabrak Warga hingga Tewas di Bangka Barat, Diduga Pedal Gas Tersangkut Sandal
ASN Tabrak Warga hingga Tewas di Bangka Barat, Diduga Pedal Gas Tersangkut Sandal
Regional
Kronologi Lift Material Jatuh di Masjid Awaluddin Kubu Raya, 6 Pekerja Terluka
Kronologi Lift Material Jatuh di Masjid Awaluddin Kubu Raya, 6 Pekerja Terluka
Regional
KPK Bawa 12 Pejabat Pemkab Tulungagung ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati Gatut Sunu
KPK Bawa 12 Pejabat Pemkab Tulungagung ke Jakarta, Termasuk Adik Bupati Gatut Sunu
Surabaya
Motor SPPG Vs Riset Dosen: Menakar Prioritas Pembangunan
Motor SPPG Vs Riset Dosen: Menakar Prioritas Pembangunan
Nasional
Diperas Anggota KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Sempat Serahkan Rp 300 Juta
Diperas Anggota KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Sempat Serahkan Rp 300 Juta
Megapolitan
Rem Mendadak karena Kucing, 4 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Trans Jateng, 1 Tewas
Rem Mendadak karena Kucing, 4 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Trans Jateng, 1 Tewas
Regional
Diduga Salah Injak Pedal Gas, Mobil di Bangkalan Tercebur ke Sungai
Diduga Salah Injak Pedal Gas, Mobil di Bangkalan Tercebur ke Sungai
Surabaya
Kronologi Anak 3 Tahun Terlindas Mobil MBG di Indramayu, Begini Kondisinya
Kronologi Anak 3 Tahun Terlindas Mobil MBG di Indramayu, Begini Kondisinya
Regional
Gerindra Klarifikasi Status Kader Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Di-OTT KPK
Gerindra Klarifikasi Status Kader Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Di-OTT KPK
Nasional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau