Hary Tanoe Dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Hanura
Hary Tanoesoedibjo resmi bergabung dengan Partai Hanura. Minggu 17/2/2012. Hary dilantik menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Sidang 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April 2026
Sidang 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April 2026
Megapolitan
Cerita Ela, Peraih Nilai SNBP Tertinggi di SMAN 2 Pamekasan dan Lolos Prodi Impian di Unair
Cerita Ela, Peraih Nilai SNBP Tertinggi di SMAN 2 Pamekasan dan Lolos Prodi Impian di Unair
Surabaya
Bandar Sabu 50 Kg di Padang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Nilai Peran Krusial Terdakwa
Bandar Sabu 50 Kg di Padang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Nilai Peran Krusial Terdakwa
Regional
Banjir Lumpur Majalaya: Tanggul Jebol Berulang, Warga Bertahan Tanpa Mengungsi
Banjir Lumpur Majalaya: Tanggul Jebol Berulang, Warga Bertahan Tanpa Mengungsi
Bandung
El Nino 'Godzila' Diprediksi April, Pramono Wanti-wanti Berdampak Ekonomi Jakarta
El Nino "Godzila" Diprediksi April, Pramono Wanti-wanti Berdampak Ekonomi Jakarta
Megapolitan
Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Tambang, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Mantan Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Tambang, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Regional
Usai Status Tersangka Batal, Sekjen DPR Lolos dari Kasus Rumah Jabatan DPR?
Usai Status Tersangka Batal, Sekjen DPR Lolos dari Kasus Rumah Jabatan DPR?
Nasional
Rugikan Negara Rp 692 miliar, Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Eks Pejabat Bank BJB soal Korupsi PT Sritex Ditunda
Rugikan Negara Rp 692 miliar, Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Eks Pejabat Bank BJB soal Korupsi PT Sritex Ditunda
Regional
Sorot Bandung Macet, Dedi Mulyadi Dorong Underpass Pasteur dan Benahi Lampu Lalu Lintas
Sorot Bandung Macet, Dedi Mulyadi Dorong Underpass Pasteur dan Benahi Lampu Lalu Lintas
Bandung
Motif Terungkap, 4 Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
Motif Terungkap, 4 Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
Megapolitan
Evaluasi WFH ASN Kalteng, Pj Sekda Linae: Harap Terjadi Efisiensi Energi dan Bukan 'Long Weekend'
Evaluasi WFH ASN Kalteng, Pj Sekda Linae: Harap Terjadi Efisiensi Energi dan Bukan "Long Weekend"
Regional
Cerita Petani Dlingo Bantul, Sulap Lahan Berbatu Jadi Produktif: Hasilkan Minyak Atsiri
Cerita Petani Dlingo Bantul, Sulap Lahan Berbatu Jadi Produktif: Hasilkan Minyak Atsiri
Yogyakarta
Wamendagri Bima Arya: Retret Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi, Ngaji Sekali Belum Tentu Soleh
Wamendagri Bima Arya: Retret Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi, Ngaji Sekali Belum Tentu Soleh
Regional
Guru SMP Negeri di Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
Guru SMP Negeri di Sikka Segel Ruang Kepala Sekolah, KBM Terganggu
Regional
Dirut RSHS Tepis Isu Praktik Ilegal Buntut Bayi Nyaris Tertukar: Itu Tak Benar
Dirut RSHS Tepis Isu Praktik Ilegal Buntut Bayi Nyaris Tertukar: Itu Tak Benar
Bandung
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau