Akbar Tandjung: Anas Urbaningrum Tersangka, Murni Kasus Hukum
Akbar Tandjung mengatakan, penetapan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka adalah murni kasus hukum.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

Saldi Isra Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Ada Kerugian dari Pelanggan!
Saldi Isra Sorot Sisa Kuota Internet Hangus: Ada Kerugian dari Pelanggan!
Nasional
Terungkap, Wanita yang Tewas di Kontrakan Tangsel Dibunuh Mantan Suami
Terungkap, Wanita yang Tewas di Kontrakan Tangsel Dibunuh Mantan Suami
Megapolitan
Kebakaran Asrama Polri Kalideres Jakbar, Atap Runtuh Timpa Mobil di Bawahnya
Kebakaran Asrama Polri Kalideres Jakbar, Atap Runtuh Timpa Mobil di Bawahnya
Megapolitan
Sosok Dani yang Disebut Kades Pakel Usai Pembacokan Datang ke Mapolres Lumajang
Sosok Dani yang Disebut Kades Pakel Usai Pembacokan Datang ke Mapolres Lumajang
Surabaya
Jembatan Radug Amblas, Jalur Penghubung Majalaya-Ibun Terputus
Jembatan Radug Amblas, Jalur Penghubung Majalaya-Ibun Terputus
Bandung
Realisasi APBD DKI Jakarta Capai 13,97 Persen di Kuartal I 2026, Belanja Rp 10 Triliun
Realisasi APBD DKI Jakarta Capai 13,97 Persen di Kuartal I 2026, Belanja Rp 10 Triliun
Megapolitan
Jembatan di Ciracas Jaktim Ambles, Diduga akibat Erosi Turap Sungai
Jembatan di Ciracas Jaktim Ambles, Diduga akibat Erosi Turap Sungai
Megapolitan
Arab Saudi Tak Izinkan Wilayahnya Jadi Tempat Lancarkan Serangan ke Iran
Arab Saudi Tak Izinkan Wilayahnya Jadi Tempat Lancarkan Serangan ke Iran
Nasional
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Jadi “Manajer Marketing” untuk Tarik Investasi
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Jadi “Manajer Marketing” untuk Tarik Investasi
Regional
Terlibat Skandal Sewa Lahan Bengkok, Mantan Kades di Pamekasan Ditangkap Usai Buron 8 Bulan
Terlibat Skandal Sewa Lahan Bengkok, Mantan Kades di Pamekasan Ditangkap Usai Buron 8 Bulan
Surabaya
Kemenlu Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal
Kemenlu Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal
Nasional
Birokrasi Daerah: Antara Pangreh dan Pamong
Birokrasi Daerah: Antara Pangreh dan Pamong
Nasional
Pramono Akan Kembangkan Solar Panel untuk Kurangi Ketergantungan BBM di Jakarta
Pramono Akan Kembangkan Solar Panel untuk Kurangi Ketergantungan BBM di Jakarta
Megapolitan
Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Bukti Kasus Investasi Bodong Pandawa
Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Bukti Kasus Investasi Bodong Pandawa
Regional
Pemerintah Siapkan Skema Kedaruratan, Petugas Haji Kloter Pertama Berisi Tim TNI-Polri
Pemerintah Siapkan Skema Kedaruratan, Petugas Haji Kloter Pertama Berisi Tim TNI-Polri
Nasional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau