KPK Periksa 89 Saksi Kasus Rusli Zainal
KPK telah meminta keterangan dari 89 saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal.
Kembali ke artikel...
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

Terkini Lainnya

RDPU: Ruang Partisipasi atau Sekadar Seremoni Demokrasi?
RDPU: Ruang Partisipasi atau Sekadar Seremoni Demokrasi?
Nasional
Wali Kota Ambon Sebut Lebih Dulu Terapkan WFA dan Tiap Jumat Tanpa Mobil Dinas
Wali Kota Ambon Sebut Lebih Dulu Terapkan WFA dan Tiap Jumat Tanpa Mobil Dinas
Regional
Kenakan Beskap dan Peci Hitam, Prabowo Hadiri Munas XVI PB IPSI
Kenakan Beskap dan Peci Hitam, Prabowo Hadiri Munas XVI PB IPSI
Nasional
Kronologi Ahmad Sahroni Jadi Target KPK Gadungan, Uang Rp 300 Juta Jadi Umpan
Kronologi Ahmad Sahroni Jadi Target KPK Gadungan, Uang Rp 300 Juta Jadi Umpan
Megapolitan
Gibran Soroti Praktik Misinvoicing: Kebocoran Pajak yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Dollar AS
Gibran Soroti Praktik Misinvoicing: Kebocoran Pajak yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Dollar AS
Nasional
Volume Sampah di Subang Capai 900 Ton Per Hari, Armada Hanya 24 Unit, Sampah Numpuk di TPS
Volume Sampah di Subang Capai 900 Ton Per Hari, Armada Hanya 24 Unit, Sampah Numpuk di TPS
Regional
Pelajar Tewas Jatuh dari Flyover Cipondoh Tangerang, Ini Kronologinya
Pelajar Tewas Jatuh dari Flyover Cipondoh Tangerang, Ini Kronologinya
Megapolitan
Guru Diduga Chat Genit ke Siswi SMP, Bupati Blora: Tidak jadi Guru Lagi
Guru Diduga Chat Genit ke Siswi SMP, Bupati Blora: Tidak jadi Guru Lagi
Regional
Ahmad Sahroni Sengaja Serahkan Uang Rp 300 Juta demi Jebak KPK Gadungan
Ahmad Sahroni Sengaja Serahkan Uang Rp 300 Juta demi Jebak KPK Gadungan
Megapolitan
Dua Pendaki Pemula Tersesat di Gunung Lawu, Ditemukan Selamat
Dua Pendaki Pemula Tersesat di Gunung Lawu, Ditemukan Selamat
Surabaya
Guru Diminta Sabar, Petugas Difasilitasi
Guru Diminta Sabar, Petugas Difasilitasi
Nasional
Diduga Masalah Warisan Rp1 Miliar, Warga Lubuklinggau Tewas Ditusuk Kerabat
Diduga Masalah Warisan Rp1 Miliar, Warga Lubuklinggau Tewas Ditusuk Kerabat
Regional
Daftar 12 Pejabat Tulungagung yang Dibawa ke Jakarta Usai OTT KPK
Daftar 12 Pejabat Tulungagung yang Dibawa ke Jakarta Usai OTT KPK
Surabaya
Soal Wacana Pengalihan Penerbangan Soekarno-Hatta ke Kertajati, DPN: Lebih Cepat Lebih Baik
Soal Wacana Pengalihan Penerbangan Soekarno-Hatta ke Kertajati, DPN: Lebih Cepat Lebih Baik
Regional
Polisi Tangkap Pemeras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Polisi Tangkap Pemeras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Megapolitan
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Pin Komentarmu 🎉
Ingin komentarmu tampil teratas? Kirimkan Apresiasi Spesial dan komentarmu berpeluang jadi sorotan.
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau