Askes Terima Penugasan Pemerintah Terkait Askeskin

Kompas.com - 12/02/2008, 17:33 WIB

JAKARTA, SELASA - PT Asuransi Kesehatan (Askes) pada Selasa (13/2) secara resmi menyatakan menerima penugasan dari Departemen Kesehatan dalam penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).

"Askes kembali bersama Depkes, menyatakan sebagai BUMN siap ikut program pemerintah. Pagi ini surat resminya kami terima," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di sela-sela seminar tentang tiga tahun pelaksanaan Askeskin di Jakarta.

Namun demikian, menurut Siti, ada beberapa hal dalam klausul kerja sama baru yang belum disepakati oleh kedua belah pihak. "Mereka tidak mau mengerjakan pelaporannya. Tapi itu tidak masalah, kita bisa menyewa pihak lain untuk mengerjakannya," ungkap Siti Fadilah seraya menegaskan pemerintah tetap akan menyelenggarakan Askeskin dengan pola baru.

Ia menambahkan, pemerintah bersama pihak terkait termasuk PT Askes masih akan membahas rincian kesepakatan kerja sama baru dalam penyelenggaraan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu itu.

Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT Askes I Gde Subawa juga mengatakan meski secara prinsip bersedia menerima penugasan yang diberikan pemerintah dan telah menyampaikan jawaban resmi kepada pemerintah namun pihaknya belum menyetujui beberapa poin klausul yang diajukan.

"Kami tidak bisa membuat laporan sebab kami tidak bisa melaporkan dan bertanggung jawab atas apa yang tidak kami kerjakan," katanya.

Seperti yang berulangkali dia katakan, pihaknya menghendaki program itu dijalankan sesuai dengan ketentuan pokok dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Jadi dikembalikan ke pola yang dilakukan tahun 2006 lah," ujarya.

Tahun 2006 PT Askes menjadi mitra pemerintah dalam mengelola keseluruhan program Askeskin yakni pengelolaan kepesertaan, pelayanan dan keuangan pembiayaan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas maupun ruang rawat kelas tiga rumah sakit.   

Kalaupun penyelenggaraan Askeskin pada tahun sebelumnya dianggap kurang baik dan kurang transparan, ia menegaskan, maka pihaknya bersedia diperiksa lembaga pemeriksa independen yang disewa pemerintah.

"Kalau mau meneliti dan memeriksa pekerjaan PT Askes kami siap. Kami rutin diperiksa oleh auditor, sudah biasa diaudit," katanya.

Sejak 1 Februari 2008, pemerintah menggunakan pola baru dalam penyelenggaraan Askeskin.  Pemerintah menyiapkan dua skim pelaksanaan Askeskin yakni dengan dan tanpa melibatkan PT Askes. Jika bersedia, PT Askes dalam hal ini hanya ditugasi mengatur pengelolaan termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pembagian kartu, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring dan membuat pelaporan keuangan.

Dengan beban pekerjaan baru tersebut, PT Askes diberi ongkos pengelolaan (management fee) sebesar 2,5 persen dari total dana Askeskin 2008 dari pemerintah.

Sementara dana Askeskin tahun 2008 yang besarnya Rp4,6 triliun secara bertahap akan disalurkan secara langsung dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Departemen Keuangan ke rekening pemberi pelayanan kesehatan melalui Bank BRI.

Kegiatan verifikasi yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Askes, dialihkan ke tim verifikator independen yang akan mempertanggungjawabkan pekerjaannya langsung ke Departemen Kesehatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau