Soeripto Cs Rapat di Plasa Galang Hak Angket

Kompas.com - 09/03/2008, 17:48 WIB

JAKARTA, MINGGU--Pencetus hak angket Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Soeripto Cs, hingga kini masih terus bergerilya menggalang kekuatan untuk mendapatkan dukungan. Sejak Sabtu (8/3) malam Soeripto melakukan rapat secara marathon bersama sejumlah anggota DPR lainnya yang setuju dengan penggunaan hak angket.

Bahkan, sesuai rencana, Minggu (9/3) malam ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari FPKS Soeripto, kembali mengadakan pertemuan informal dengan rekan-rekan sefraksinya. Uniknya, pertemuan  akan diadakan di sebuah plasa di kawasan Jakarta dengan agenda menggalang dukungan. Apa targetnya? Soeripto Cs ingin mengetahui siapa aktor intelektual dibalik berhentinya kasus BLBI yang kemudian melahirkan kasus suap melibatkan jaksa UTG.

"Kita mau rapat terbatas lagi. Memang saya disebut sebagai salah satu pengambil inisiatif. Yang pasti saya bersama Ade Daud, dan Drajat Wibowo mengundang teman di DPR untuk membahas masalah hak angket," kata Soeripto saat dihubungi Persda Network melalui selulernya, Minggu siang (9/3).

Pertemuan yang berlangsung di salah satu plasa di bilangan Jakarta, menurut Soeripto tidak lagi membahas dukungan dalam hak angket belaka. Tim pun tengah memastikan sejumlah bahan yang layak untuk dijadikan pijakan dalam menyuarakan hak angket. "Inisiatif ini muncul setelah terbongkarnya kasus suap. Dengan kejadian itu, keadaan menjadi darurat, dan menyebabkan perlu langkah-langkah baru dalam penanganan kasus BLBI," ujarnya.

Langkah-langkah baru ini, lanjut Soeripto dan tim adalah bagaimana membangun penyelidikan terhadap kasus suap melibatkan jaksa UTG dan kaitannya dengan keputusan Kejaksaan Agung menyangkut BLBI. Penyelidikan ini akan mengungkap siapa aktor intelektual dibalik itu semua.

"Menurut kita mereka yang tertangkap ini kan bukan aktor intelektualnya, melainkan operatornya. Misalkan untuk Urip, kita ingin tahu apakah dia bekerja sendiri atau berkait juga dengan jaksa-jaksa lainnya atau atasannya," ungkapnya seraya memastikan, tim juga akan membahas usulan sejumlah masukan masyarakat yang meminta kasus BLBI berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita akan bicarakan sebanyak mungkin hal-hal yang berkembang dalam beberapa hari ini," urainya.

Menyangkut sejauhmana dukungan hak angket tersebut di tangan parlemen, Soeripto mengaku tidak terlalu mengetahui secara detail. "Saya kurang tahu, paling tidak untuk memenuhi syarat hak angket bisa diajukan sekurang-kurangnya 10 orang. Paling tidak, mudah-mudahan sudah tertampung," tukasnya.

Disinggung kapan hak angket digelontorkan ke pimpinan DPR RI, Seoripto mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan tim. "Tergantung hasil rapat. Saya ingin Senin (10/3) sudah bisa diajukan," tandasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, langkah Tim Penyidikan BLBI Kejaksaan Agung yang menetapkan tidak menemukan ketidaan bukti pelanggaran terhadap obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), merupakan bentuk kebijakan korupsi.

Hal ini semakin jelas, ketika dua hari berselang sejak diputus tidak ada barang bukti, KPK justru menangkap tangan salah satu ketua tim penyidik Jaksa Agung tengah menerima suap dari Artalya Suryani, salah satu orang dekat pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada, Denny Indrayana dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (8/3) lalu menyebut, kasus suap yang menimpa Jaksa Urip Tri Gunawan itu membuktikan keputusan Kejakgung dalam kasus BLBI telah terkontaminasi, dan menandakan adanya bentuk dari tindak korupsi dan mafia peradilan dalam tubuh kejaksaan.

Sementara itu Ade Daud Nasution yang juga masuk dalam tim penggagas, kepada Persda Network menyatakan, pihaknya masih mematangkan hak angket yang akan diajukan ke pimpinan DPR RI. "Kita semalam mengumpulkan orang-orangnya. Penggagas-penggagas berkumpul. Nanti kita kasih tahu selanjutnya. Tenang saja, jangan buru-buru. Cara seperti ini tidak hanya sekali kumpul langsung jadi," tukasnya dengan bersemangat.

Ade Daud menilai, hak angket BLBI ditujukan karena pemerintah sendiri sudah lepas tangan. Bentuk lepas tangan itu terlihat dari pembubaran tim 35 jaksa BLBI oleh Kejaksaan Agung, dan kemudian menyerahkannya kepada Menteri Keuangan.

"Dengan pembubaran tim jaksa BLBI berarti Kejaksaan Agung sudah tidak mau mengurusi mereka lagi. Kalau Kejaksaaan Agung sudah membubarkan berarti pemerintah yang membubarkan, dan dalam hal ini presiden. Karena pemerintah berarti tidak mau lagi mengurusi masalah ini, maka alau DPR ambil alih boleh dong. Ini sesuai dengan UU," ungkapnya.

Mengenai target apakah dengan hak angket BLBI, parlemen akan merontokkan kekuasaan pemerintahan SBY-JK, Ade Daud dengan lugas membantahnya. "Kita hanya meminta kejelasan pemerintah. Dan arahnya memang tidak ke situ," pungkasnya.

Ditanya hak angket hanya merupakan langkah sia-sia dalam mengejar pelaku BLBI, dengan nada meninggi Ade Daud menjawab sekenanya. "Terserah kalau dibilang sia-sia. Kalau tidak beres masa tidak didukung. Inikan pemerintah tidak serius," tuturnya.(Persda Network/ade)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau