JAKARTA, SABTU-Jaksa Agung Hendarman Supandji, hari Sabtu ini (29/3) berangkat ke Azerbaijan untuk mengikuti konferensi Jaksa Agung se dunia. Dari Azerbaijan Hendarman akan bertolak ke Cina dan Hong Kong SAR.
Di Hong Kong SAR, Hendarman akan menandatangani kerjasama mutual legal assitance (MLA).
Penandatanganan MLA dilakukan sebagai usaha pemerintah RI mengembalikan aset milik (alm) Hendra Rahardja di Hong Kong senilai 800.000 dollar AS. "Jaksa Agung, akan menandatangani MLA dengan Hong Kong," tegas Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Jakarta.
Hendarman ketika ditemui pada Jumat malam mengakui kalau kepergiannya ke China dan Hongkong dalam rangka pengembalian aset milik koruptor RI. "Ke China dan Hong Kong untuk pengembalian aset," tegas Hendarman.
Dengan penandatanganan MLA ini, Muchtar mengharapkan agar aset koruptor di Hong Kong segera bisa dibawa pulang ke tanah air. Selama ini, pemerintah RI dan Hong Kong sudah berulangkali melakukan pertemuan untuk membahas draft MLA. "Mudah-mudahan dengan penandatanganan MLA ini, aset koruptor yang di Hong Kong segera bisa dibawa pulang," lanjut Muchtar.
Hendra Rahardja adalah, Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa. Saat diganjar hukuman seumur hidup, pengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,9 triliun ini melarikan di ke Australia pada tahun 1999. Januari 2003, Hendra Rahardja meninggal.
Namun sebelum meninggal, Hendra telah mengalihkan asetnya dari Australia ke Hongkong. Atas bantuan pemerintah Australia, terlacaklah dana sebesar 800.000 dollar AS milk Hendra yang diparkir di Hongkong.
Dan kini, pemerintah RI sedang berusaha menarik kembali dana tersebut ke tanah air. Caranya, yakni dengan melalui penandatanganan MLA dengan pemerintahan
Hong Kong SAR.
Neloe
Muchtar menjelaskan, kabar gembira lain yang diterima Kejagung berasal dari Swiss. Pemerintah Swiss telah memberikan angin segar kepada RI dalam rangka pengembalian aset milik terpidana 10 tahun yakni mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe.
Menurut Muchtar, pemerintah Swiss telah menyetujui permohonan Indonesia agar pembekuan dana milik Neloe sebesar 5,2 juta dollar AS diatas namakan pemerintah RI. "Sebelumnya, pembekuan dana milik Neloe atas nama pemerintah Hong Kong," tegas Muchtar.
Dengan disetujuinya permohonan Indonesia, maka dalam satu tahapan proses pengembalian aset milik telah dilampaui. "Prosesnya setelah ini, yakni pemerintah RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) nanti akan mengajukan pengembalian aset ke tanah air melalui
pengadilan," lanjut Muchtar.
Di Swiss, selain aset ECW Neloe, juga terdapat aset mantan Dirut Bank Global Irawan Salim sebesar 9,9 juta dollar AS. Namun untuk aset Irawan Salim, pemerintah RI belum bisa melakukan pemblokiran karena belum ada keputusan pengadilan. Irawan Salim kabur ke luar negeri, setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Bank Global. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang