Hendarman ke Hong Kong Kejar Aset Hendra Rahardja

Kompas.com - 29/03/2008, 20:24 WIB

JAKARTA, SABTU-Jaksa Agung Hendarman Supandji, hari Sabtu ini (29/3) berangkat ke Azerbaijan untuk mengikuti konferensi Jaksa Agung se dunia. Dari Azerbaijan Hendarman akan bertolak ke Cina dan Hong Kong SAR.

Di Hong Kong SAR, Hendarman akan menandatangani kerjasama mutual legal assitance (MLA).
Penandatanganan MLA dilakukan sebagai usaha pemerintah RI mengembalikan aset milik (alm) Hendra Rahardja di Hong Kong senilai 800.000 dollar AS. "Jaksa Agung, akan menandatangani MLA dengan Hong Kong," tegas Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Jakarta.

Hendarman ketika ditemui pada Jumat malam mengakui kalau kepergiannya ke China dan Hongkong dalam rangka pengembalian aset milik koruptor RI. "Ke China dan Hong Kong untuk pengembalian aset," tegas Hendarman.

Dengan penandatanganan MLA ini, Muchtar mengharapkan agar aset koruptor di Hong Kong segera bisa dibawa pulang ke tanah air. Selama ini, pemerintah RI dan Hong Kong sudah berulangkali melakukan pertemuan untuk membahas draft MLA. "Mudah-mudahan dengan penandatanganan MLA ini, aset koruptor yang di Hong Kong segera bisa dibawa pulang," lanjut Muchtar.

Hendra Rahardja adalah, Presiden Komisaris Bank Harapan Sentosa. Saat diganjar hukuman seumur hidup, pengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,9 triliun ini melarikan di ke Australia pada tahun 1999. Januari 2003, Hendra Rahardja meninggal.

Namun sebelum meninggal, Hendra telah mengalihkan asetnya dari Australia ke Hongkong. Atas bantuan pemerintah Australia, terlacaklah dana sebesar 800.000 dollar AS milk Hendra yang diparkir di Hongkong.

Dan kini, pemerintah RI sedang berusaha menarik kembali dana tersebut ke tanah air. Caranya, yakni dengan melalui penandatanganan MLA dengan pemerintahan
Hong Kong SAR.

Neloe

Muchtar menjelaskan, kabar gembira lain yang diterima Kejagung berasal dari Swiss. Pemerintah Swiss telah memberikan angin segar kepada RI dalam rangka pengembalian aset milik terpidana 10 tahun yakni mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe.

Menurut Muchtar, pemerintah Swiss telah menyetujui permohonan Indonesia agar pembekuan dana milik Neloe sebesar 5,2 juta dollar AS diatas namakan pemerintah RI. "Sebelumnya, pembekuan dana milik Neloe atas nama pemerintah Hong Kong," tegas Muchtar.

Dengan disetujuinya permohonan Indonesia, maka dalam satu tahapan proses pengembalian aset milik telah dilampaui. "Prosesnya setelah ini, yakni pemerintah RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) nanti akan mengajukan pengembalian aset ke tanah air melalui
pengadilan," lanjut Muchtar.

Di Swiss, selain aset ECW Neloe, juga terdapat aset mantan Dirut Bank Global Irawan Salim sebesar 9,9 juta dollar AS. Namun untuk aset Irawan Salim, pemerintah RI belum bisa melakukan pemblokiran karena belum ada keputusan pengadilan. Irawan Salim kabur ke luar negeri, setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Bank Global. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau