JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan struktur organisasi sebelum tahapan Pemilu 2009 dimulai, yaitu pada 5 April, ketika data kependudukan diserahkan pemerintah kepada KPU.
Anggota KPU, Andi Nurpati, Senin (31/3), mengatakan kinerja KPU tidak terpengaruh dengan adanya proses perubahan struktur organisasi. ”Struktur yang ada saat ini kan masih permanen, sehingga yang permanen masih bisa berjalan terus sesuai dengan tugasnya masing-masing sambil menunggu penyesuaian,” kata Andi.
Andi mengakui bahwa penyusunan struktur organisasi KPU baru yang terlambat ini sudah melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. ”Tetapi itu kan ada hal teknis, yang bukan menjadi unsur kesengajaan KPU. Karena ada departemen lain, yaitu Menpan, yang terkait dalam menentukan itu. Kami sudah memproses persis yang kita harapkan, tiga bulan sudah bisa kelar, tetapi dalam realisasinya tidak,” kata dia.
Lebih lanjut Andi juga mengatakan KPU mengharapkan secepatnya sudah ada persetujuan dari Menpan, sehingga aturan mengenai struktur organisasi sudah selesai sebelum tahapan Pemilu 2009 dimulai, yang direncanakan apda 5 April mendatang.
Secara terpisah, mantan Anggota KPU Anas Urbaningrum mengatakan KPU mempercepat pengesahan struktur organisasi dan tata kerja Setjen KPU dengan mengisi personalia yang kompeten. Selain itu, Anas juga mengusulkan dalam rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan akses kontinuitas dan perbaikan kualitas bukan semangat penggantian seluruh anggota KPU.
”Dengan demikian akan ada paduan yang baik antara anggota lama yang berpengalaman dan anggota baru yang energik dan segar. Anggota KPU daerah lama adalah modal jejak teknis dan pengalaman lapangan yang sangat berguna bagi kesiapan, kesigapan dan kemampuan KPU menyelenggarakan pemilu,” kata Anas yang juga Ketua DPP Partai Demokrat.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan pemerintah harus segera menandatangani UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD paling lambat 3 April. ”Bila tidak, tahapan pemilu akan kritis,” kata Ray.
Menurut Ray, ada dua agenda KPU yang akan terhambat bila UU Pemilu tidak segera ditandatangani yaitu pendaftaran partai politik dan penerimaan data penduduk dari penduduk yang harus dimuktahirkan menjadi data pemilih. ”Bawaslu juga harus segera dilantik, untuk mengawasi tahapan pemilu,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang