Organisasi KPU Selesai Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai

Kompas.com - 31/03/2008, 21:06 WIB

JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan struktur organisasi sebelum tahapan Pemilu 2009 dimulai, yaitu pada 5 April, ketika data kependudukan diserahkan pemerintah kepada KPU.

Anggota KPU, Andi Nurpati, Senin (31/3), mengatakan kinerja  KPU tidak terpengaruh dengan adanya proses perubahan struktur organisasi. ”Struktur yang ada saat ini kan  masih  permanen, sehingga yang permanen masih bisa berjalan terus sesuai dengan  tugasnya masing-masing sambil  menunggu penyesuaian,” kata Andi.

Andi mengakui bahwa penyusunan struktur organisasi KPU baru yang terlambat ini sudah melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. ”Tetapi itu kan ada hal teknis, yang bukan menjadi unsur kesengajaan KPU. Karena ada departemen lain, yaitu Menpan, yang terkait dalam menentukan itu. Kami sudah memproses persis yang kita harapkan, tiga bulan sudah bisa kelar, tetapi dalam realisasinya tidak,” kata dia.

Lebih lanjut Andi juga mengatakan KPU mengharapkan secepatnya sudah ada persetujuan dari Menpan, sehingga aturan mengenai struktur organisasi sudah selesai sebelum tahapan Pemilu 2009 dimulai, yang direncanakan apda 5 April mendatang.

Secara terpisah, mantan Anggota KPU Anas Urbaningrum mengatakan KPU mempercepat pengesahan struktur organisasi dan tata kerja Setjen KPU dengan mengisi personalia yang kompeten. Selain itu, Anas juga mengusulkan dalam rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  memperhatikan akses kontinuitas dan perbaikan kualitas bukan semangat penggantian seluruh anggota KPU.

”Dengan demikian akan ada paduan yang baik antara anggota lama yang berpengalaman dan anggota baru yang energik dan segar. Anggota KPU daerah  lama adalah modal jejak teknis dan pengalaman lapangan yang sangat berguna bagi kesiapan, kesigapan dan kemampuan KPU menyelenggarakan pemilu,” kata Anas yang juga Ketua DPP Partai Demokrat.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan pemerintah harus segera menandatangani UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD paling lambat 3 April. ”Bila tidak, tahapan pemilu akan kritis,” kata Ray.

Menurut Ray, ada dua agenda KPU yang akan terhambat bila UU Pemilu tidak segera ditandatangani yaitu pendaftaran partai politik dan penerimaan data penduduk dari penduduk yang harus dimuktahirkan menjadi data pemilih. ”Bawaslu juga harus segera dilantik, untuk mengawasi tahapan pemilu,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau