KETAPANG, SELASA - Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita sekitar 12 ribu meter kubik kayu senilai Rp 208 miliar yang siap diselundupkan ke Malaysia, di Muara Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.
"Kayu-kayu ini merupakan hasil operasi tim Mabes Polri sejak tiga minggu yang lalu," Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang, di Ketapang, Selasa.
Bambang Kuncoko berada di Ketapang untuk melihat kayu sitaan bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri, Brigjen Pol Hadiatmoko.
Kayu-kayu yang diangkut dengan 19 kapal itu kini diamankan di tempat penimbunan kayu milik masyarakat sekitar dengan dijaga oleh personil polisi. "Kapal-kapal yang bemuatan kayu itu ditangkap ketika sedang siap-siap untuk dikirim ke Kuching, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen," katanya.
Polisi telah menangkap 17 tersangka terkait dengan penyitaan kayu dan kapal itu. "Para tersangka kini dititipkan di Mapolres Ketapang. Direncanakan tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk memudahkan penyidikan dan pemberkasan," katanya.
Di antara para tersangka, terdapat seorang bakal calon Wakil Bupati bernama AM yang hingga kini masih buron. Polisi meyakini kayu-kayu dari Ketapang sejak tiga tahun lalu telah dikirim ke Malaysia secara ilegal sehingga menyebabkan negara dirugikan hingga triliunan rupiah.
"Polri telah menggelar operasi sejak beberapa waktu yang lalu, namun dengan timbulnya pembalakan dan penyelundupan kayu akhir-akhir ini, maka Tim Mabes Polri mengintensifkan operasi penindakan dan berhasil menyita dan mengamankan para tersangka dan belasan ribu meter kubik kayu," katanya.
Tim penyidik juga melakukan inveastigasi di wilayah perbatasan dengan Malaysia hingga didapatkan bukti bahwa banyak kayu digelapkan dan diselundupkan ke Malaysia.
"Hasil ke perbatasan Malaysia akan dilaporkan ke Departemen Kehutanan untuk ditindaklanjuti," katanya. Terkait dengan masih banyaknya kayu tanpa dokumen di tepi sungai Pawan, Ketapang, polisi akan menyisir sungai itu untuk mengangkut kayu-kayu yang tidak berdokumen.
"Kayu-kayu tanpa dokumen itu akan dikumpulkan di satu tempat agar mudah pengamanan dan penyitaannya," katanya.
Operasi ini akan berlanjut sesuai dengan kontijensi terjadinya pembalakan liar yang masih terjadi sampai dengan terminimalisasinya kejahatan ini. Direncanakan, Kamis (3/4), Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menhut MS Kaban akan meninjau ke wilayah operasi logging itu. (ANT)