21 Praja IPDN Didakwa Atas Kekerasan

Kompas.com - 02/04/2008, 15:14 WIB

SUMEDANG, RABU - Sebanyak 21 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diajukan ke muka pengadilan karena kasus kekerasan terhadap Riskan Kautsar yang saat itu menjadi praja di dalam lingkungan kasus IPDN yaitu di lorong Barak Sumatera Utara Bawah petak C pada tanggal 2 Februari 2007.

Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang oleh Jaksa Penuntut Umum Harianto Pane dengan Majelis Hakim yang diketuai Suhasmairita dan anggota Kelik Trimargo serta Ratriningtias, Rabu (2/4).

21 praja tersebut adalah Erwin Shardin (20), Laode Hairun (19), Aji Sangaji (19), Galih Ramadan (20), Rachmatullah (20), Rivaldy Yusri Putra (20), Muhamad Muflih Suaib (20), Sutrisno Adhy Putra (19), Erlan Triska (19), Sofyan Djafar (21), Muhammad Dio Keyko Wirawan (19), Muammar Kadhafi (21), Mohamad Trie Arie Zaputra (19), Muhamad Afif Azdy (19), Andi Muhamad Guril (20), Nur Fatwa Siddik (19), Dody Riyan Saputra (20), Muhammad Sadly Rachim (21), Edi Sukma (20), Ady Suryadi (19), dan Zulkifli Salam (20). Mereka semua saat itu masih menjadi muda praja dan kontingen dari Sulawesi Selatan.

21 orang praja tersebut didakwa alternatif dengan dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Penasehat hukum terdakwa Khaerudin tidak mengajukan eksepsi tapi dimasukkan ke dalam bahan pledoi karena menyentuh pokok perkara. (ELD)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau