SUMEDANG, RABU - Sebanyak 21 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diajukan ke muka pengadilan karena kasus kekerasan terhadap Riskan Kautsar yang saat itu menjadi praja di dalam lingkungan kasus IPDN yaitu di lorong Barak Sumatera Utara Bawah petak C pada tanggal 2 Februari 2007.
Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang oleh Jaksa Penuntut Umum Harianto Pane dengan Majelis Hakim yang diketuai Suhasmairita dan anggota Kelik Trimargo serta Ratriningtias, Rabu (2/4).
21 praja tersebut adalah Erwin Shardin (20), Laode Hairun (19), Aji Sangaji (19), Galih Ramadan (20), Rachmatullah (20), Rivaldy Yusri Putra (20), Muhamad Muflih Suaib (20), Sutrisno Adhy Putra (19), Erlan Triska (19), Sofyan Djafar (21), Muhammad Dio Keyko Wirawan (19), Muammar Kadhafi (21), Mohamad Trie Arie Zaputra (19), Muhamad Afif Azdy (19), Andi Muhamad Guril (20), Nur Fatwa Siddik (19), Dody Riyan Saputra (20), Muhammad Sadly Rachim (21), Edi Sukma (20), Ady Suryadi (19), dan Zulkifli Salam (20). Mereka semua saat itu masih menjadi muda praja dan kontingen dari Sulawesi Selatan.
21 orang praja tersebut didakwa alternatif dengan dakwaan pertama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Penasehat hukum terdakwa Khaerudin tidak mengajukan eksepsi tapi dimasukkan ke dalam bahan pledoi karena menyentuh pokok perkara. (ELD)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang