Sekretaris F-PPP Benarkan Penangkapan AN

Kompas.com - 09/04/2008, 11:26 WIB

JAKARTA, RABU-Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DRP RI Suharso Monoarfa membenarkan rekannya sesama anggota F-PPP, berinisial AN, yang duduk sebagai anggota Komisi IV DPR , telah tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum jelas dalam kasus apa.

Selain sebagai anggota DPR , maka AN, yang beristerikan penyanyi dangdut terkenal itu juga merupakan Ketua DPW PPP Provinsi Jambi. Monoarfa mengakui bahwa dirinya belum tahu persis kasus apa yang melibatkan kader PPP tersebut terlibat suap.

Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut pasti memberikan pengaruh pada fraksi maupun partai. "Terus Terang kita juga belum tahu persoalannya dan saya coba menghubungi yang bersangkutan tetapi tidak diangkat karena telepon itu sudah dipegang KPK," kata Monoarfa yang terpukul dengan penangkapan tersebut.

Sementara itu, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada AN, Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefudin menegaskan bahwa sanksi tersebut baru diberikan FPPP jika sudah jelas kesalahannya. "Sekarang ini belum jelas dan kita masih menunggu perkembangan proses hukum. Tapi yang jelas kita mendukung upaya KPK ini," katanya.(ANT)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau