WAHYU Perkarakan KPU Gorontalo

Kompas.com - 10/04/2008, 09:11 WIB

GORONTALO, KAMIS- Gara-gara  tak mengindahkan surat peringatan dari KPU Pusat dan tak menghentikan tahapan Pilkada, pasangan A.W Thalib-Yani Suratinoyo (WAHYU) melayangkan gugatan secara pidana kepada KPU Kota Gorontalo.
    
Ketua Tim Kuasa Hukum `WAHYU', Jamaludin Rustam, mengatakan pihaknya  melayangkan gugatan pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
    
Selain itu, pasangan yang diusung oleh PPP, PKB dan Partai Demokrat tersebut juga akan memperkarakan KPU Kota secara perdata, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan, manipulasi data dan penipuan.
    
"Selain pidana dan perdata, kami akan menempuh langkah administratif yaitu dengan mensuport KPU Pusat mengambil alih pelaksanaan Pilkada, jika KPU Provinsi tidak memberhentikan KPU Kota," kata Jamalaudin, yang sebelumnya telah 18 kali memenangkan kasus terkait Pilkada di Indonesia.
    
Menurut dia, dengan mengeluarkan SK nomor 38 mengenai pembatalan `WAHYU’ dan tidak memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk perbaikan administasi, maka KPU Kota telah melanggar Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.
    
"Harusnya WAHYU masih diberi kesempatan selama tujuh hari tapi ini tak dilakukan KPU, sehingga SK pembatalan itu cacat hukum," ungkapnya.
    
Sebelumnya, melalui surat nomor 729/15/III/2008, KPU pusat telah melayangkan surat peringatan yang meminta KPU kota mencabut berita acara dan SK Pembatalan WAHYU.
    
Dalam surat tersebut, KPU Provinsi juga diminta menggunakan kewenangannya seperti dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 untuk menonaktifkan KPU Kota jika mengabaikan surat peringatan itu.
    
"Jika KPU Provinsi tak mempergunakan wewenangnya, kami juga bisa menuntut mereka. Bahkan bisa juga sekaligus dengan KPU Pusat," tukasnya.
    
Ia optimistis bisa memenangkan kasus tersebut, karena pangkal permasalahan sebenarnya adalah perbuatan KPU yang telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
    
Menanggapi aksi unjuk rasa yang hampir tiap hari dilakukan ribuan pendukung WAHYU, ia menyatakan hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-hak berpolitik.
    
"Ini masalah politik, jadi tak hanya bisa diatasi dengan langkah hukum tapi juga langkah politik seperti demonstrasi," kata Jamaludin. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau