GORONTALO, KAMIS- Gara-gara tak mengindahkan surat peringatan dari KPU Pusat dan tak menghentikan tahapan Pilkada, pasangan A.W Thalib-Yani Suratinoyo (WAHYU) melayangkan gugatan secara pidana kepada KPU Kota Gorontalo.
Ketua Tim Kuasa Hukum `WAHYU', Jamaludin Rustam, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Selain itu, pasangan yang diusung oleh PPP, PKB dan Partai Demokrat tersebut juga akan memperkarakan KPU Kota secara perdata, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan, manipulasi data dan penipuan.
"Selain pidana dan perdata, kami akan menempuh langkah administratif yaitu dengan mensuport KPU Pusat mengambil alih pelaksanaan Pilkada, jika KPU Provinsi tidak memberhentikan KPU Kota," kata Jamalaudin, yang sebelumnya telah 18 kali memenangkan kasus terkait Pilkada di Indonesia.
Menurut dia, dengan mengeluarkan SK nomor 38 mengenai pembatalan `WAHYU’ dan tidak memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk perbaikan administasi, maka KPU Kota telah melanggar Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.
"Harusnya WAHYU masih diberi kesempatan selama tujuh hari tapi ini tak dilakukan KPU, sehingga SK pembatalan itu cacat hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, melalui surat nomor 729/15/III/2008, KPU pusat telah melayangkan surat peringatan yang meminta KPU kota mencabut berita acara dan SK Pembatalan WAHYU.
Dalam surat tersebut, KPU Provinsi juga diminta menggunakan kewenangannya seperti dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 untuk menonaktifkan KPU Kota jika mengabaikan surat peringatan itu.
"Jika KPU Provinsi tak mempergunakan wewenangnya, kami juga bisa menuntut mereka. Bahkan bisa juga sekaligus dengan KPU Pusat," tukasnya.
Ia optimistis bisa memenangkan kasus tersebut, karena pangkal permasalahan sebenarnya adalah perbuatan KPU yang telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang hampir tiap hari dilakukan ribuan pendukung WAHYU, ia menyatakan hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-hak berpolitik.
"Ini masalah politik, jadi tak hanya bisa diatasi dengan langkah hukum tapi juga langkah politik seperti demonstrasi," kata Jamaludin. (ANT)